Saturday, November 8, 2025

Apakah Memindahkan Unit Tanpa Sepengetahuan Leasing Dilarang?

 

Bagi Anda yang sedang menjalani kredit kendaraan bermotor melalui lembaga pembiayaan (leasing), penting untuk memahami bahwa kendaraan yang masih dalam masa cicilan belum sepenuhnya menjadi milik pribadi. Meskipun kendaraan tersebut berada di tangan Anda, secara hukum statusnya masih menjadi jaminan pihak leasing hingga seluruh cicilan lunas.

Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah memindahkan atau menjual kendaraan tanpa sepengetahuan leasing. Tindakan ini ternyata memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Apa yang Dimaksud dengan Memindahkan Unit Tanpa Sepengetahuan Leasing?

Memindahkan unit berarti mengalihkan kepemilikan, menjual, menggadaikan, atau memindahkan kendaraan ke pihak lain tanpa izin tertulis dari leasing.
Contohnya:

  • Menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit.

  • Menggadaikan kendaraan ke tempat lain.

  • Meminjamkan kendaraan kepada orang lain untuk dijual kembali.

Walaupun kendaraan atas nama Anda, BPKB masih ditahan oleh leasing, sehingga secara hukum kendaraan tersebut masih dalam pengawasan lembaga pembiayaan.

https://ketikus.com/cara-dan-syarat-gadai-motor-tanpa-bpkb-di-pegadaian/

https://www.pppa.or.id/solusi-cepat-untuk-kebutuhan-mendesak-dengan-gadai-bpkb-mobil/

https://fakultas.co.id/pinjaman-dana-tunai-jaminan-bpkb-motor/

2. Mengapa Tindakan Ini Dilarang?

Tindakan memindahkan atau menjual kendaraan tanpa izin leasing dianggap sebagai pelanggaran perjanjian kredit. Dalam perjanjian pembiayaan, disebutkan bahwa kendaraan merupakan objek jaminan fidusia. Artinya, kendaraan tersebut tidak boleh dipindahtangankan sebelum status cicilan dinyatakan lunas.

Hal ini diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 23 ayat (2):
    “Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.”

3. Sanksi Hukum bagi Pelanggar

Apabila seseorang dengan sengaja memindahkan unit tanpa sepengetahuan leasing, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia, pelanggar dapat dikenai:

  • Pidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau

  • Denda hingga Rp50 juta.

Selain itu, pihak leasing berhak menarik kendaraan secara paksa (repossession) melalui prosedur resmi apabila diketahui kendaraan telah dialihkan tanpa izin.

4. Dampak Lain bagi Peminjam

Selain risiko pidana, tindakan ini juga bisa berdampak negatif pada:

  • Catatan kredit di SLIK OJK, yang akan menurunkan skor kredit Anda di masa depan.

  • Kesulitan mengajukan pinjaman baru, karena dianggap memiliki riwayat buruk.

  • Kerugian finansial, jika kendaraan ditarik dan dana yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

5. Apa yang Harus Dilakukan Jika Ingin Memindahkan Unit Secara Sah?

Jika Anda memiliki alasan kuat untuk memindahkan atau menjual kendaraan, misalnya karena ingin melunasi pinjaman atau over kredit, lakukan dengan izin resmi dari pihak leasing.
Langkah yang bisa ditempuh:

  • Datangi kantor leasing dan ajukan permohonan tertulis.

  • Lakukan proses over kredit resmi dengan persetujuan kedua belah pihak.

  • Pastikan dibuatkan surat perjanjian dan dokumen legalitas agar tidak melanggar hukum.







No comments:

Post a Comment

Apakah Memindahkan Unit Tanpa Sepengetahuan Leasing Dilarang?

  Bagi Anda yang sedang menjalani kredit kendaraan bermotor melalui lembaga pembiayaan (leasing), penting untuk memahami bahwa kendaraan yan...